Konservasi Satwa Liar: Mengapa Cendrawasih Harus Dilindungi?





Burung cendrawasih dikelompokkan dalam  famili Paradisaeidae; terdiri dari 13 genus dan sekitar 43 spesies (jenis). Habitat aslinya di hutan-hutan lebat yang umumnya terletak di daerah dataran rendah dan hanya dapat ditemukan di Indonesia bagian timur terutama pulau-pulau selat Torres, Papua Nugini, dan Australia timur.
Kabarnya, Indonesia adalah negara dengan jumlah spesies cendrawasih terbanyak. Diduga terdapat sekitar 30 jenis cendrawasih di Indonesia, 28 jenis diantaranya dapat ditemukan di Papua. Burung cenderawasih mati kawat (Seleucidis melanoleuca) adalah jenis yang menjadi maskot atau identitas Provinsi Papua. Selain menjadi maskot Papua, masyarakat di Papua juga sering menggunakan bulu cenderawasih sebagai pelengkap atau hiasan dalam pakaian adat mereka.
Di Indonesia sendiri, beberapa jenis cenderawasih diantaranya cendrawasih kuning kecil, cendrawasih botak, cendrawasih raja, cendrawasih merah, dan toowa telah masuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 dan PP No 7 Tahun 1999. Pemanfaatan bulu burung cenderawasih masih diperbolehkan hanya untuk kepentingan masyarakat lokal dalam menghiasi pakaian adat mereka. Itu pun tentu tidak secara berlebihan dan untungnya masyarakat Papua memiliki kearifan lokal dan adat untuk turut menjaga kelestarian burung ini.
Namun maraknya aktivitas pembalakan liar di Papua, mengancam habitat burung Cenderawasih, atau yang disebut juga burung surga (Bird of Paradise) di wilayah tersebut.
Status hutan konversi di Nimbokrang misalnya, yang bisa digunakan untuk investasi perkebunan mengakibatkan Cenderawasih terancam. Menurut Tim World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia Program Papua, dari sekitar 32.202 Ha hutan di Distrik Nimbokrang, sekitar 7.750 Ha telah digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.
Hasil penelitian terakhir pada Maret 2012 yang dilakukan oleh BKSDA Papua disalah satu lokasi habitat cendrawasih diketahui setiap satu kilometer persegi hanya ditemukan 2-3 ekor cendrawasih. Padahal pada tahun 2000-2005 masih ditemukan sekitar 10-15 ekor.
Burung surga ini sudah sangat terancam punah karena kondis alamnya yang mulai rusak selain itu cendrawasih belum banyak diteliti karena kebaiasannya yang sulit ditemukan dan selalu terbang tinggi bahkan tidak pernah hingap di pohon yang rendah. Bahkan bentuk dari telur cendrawasih hingga saat ini belum diketahui karena tidak pernah ditemukan. Dari penduduk setempat diperoleh penjelasan tentang sarang burung Cenderawasih dibuat dari dedaunan kemudian ditempatkan di atas sarang atau didahan yang menonjol di pohon yang sangat tinggi. Bahwa setiap sarang hanya berisi seekor anak burung
Cendrawasih memiliki tempat di ekosistem yang belum sepenuhnya dimengerti. Bagaimanapun juga, ketika satu jenis satwa menempati relung hidup dan eksis selama jutaan tahun bersama spesies yang lain, tidak ada keraguan lagi tentang kontribusinya di dalam keseimbangan ekosistem.
Sangat disayangkan jika burung surga ini hanya akan menjadi certia turun temurun dikemudian hari bagi penerus kita. Sudah sepatutnya kita melindungi burung cendrawasih dari kepunahan. Sangat tidak dibenarkan melakukan aktifitas pembalakan liar atau pembukaan lahan dengan cara dibakar. Ada baiknya kita ikut memantau perdagangan ilegal burung cendrawasih dan perburuan burung yang dilindung undang-undang. Jika sahabat menemukan burung ini diburu atau diperjual belikan, kalian bisa melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib atau tepatnya pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam di tempat kalian masing-masing. Semoga burung surga ini bisa tetap menari inda di alam Papua.



Comments